Permberkatan Pernikahan

Syarat Pemberkatan Pernikahan #

  1. Kedua calon mempelai merupakan anggota GKBJ
  2. Mengikuti konseling pra-nikah
  3. Mengisi formulir
  4. Pasfoto berukuran 4x6 (3 lembar sendiri, 4 lembar gandeng)
  5. Fotokopi kartu anggota GKBJ
  6. Fotokopi KK, KTP, surat baptis, akte lahir: masing-masing 4 lembar